Aparat kepolisian polresta Yogyakarta berhasil menjaring puluhan tersangka penyalahgunaan narkotika. Di antaranya jenis sabu, ganja hingga obat-obatan berbahaya yang peredarannya menyasar kalangan pelajar, mahasiswa, serta pekerja karena di jual dengan harga murah.
Tersangka di amankan saat operasi narkoba progo 2024 pada tanggal 22 mei, hingga 4 juni kemarin. Jumlah tersangka yang berhasil di amankan sebanyak 24 orang, terdiri 21 pria dan 3 wanita.
Para tersangka di ringkus beserta barang bukti, di antaranya lebih dari 77 ribu butir obat-obatan berbahaya jenis yarindo, ganja seberat 35 gram, sabu 24 gram, dan sejumlah uang hasil transaksi.
Para tersangka memanfaatkan media sosial dan barang nya di antarkan secara langsung. Untuk mengelabuhi petugas saat di geledah, salah satu tersangka bahkan menggunakan modus menyimpan timbangan di gital atau barang butki narkotika di dalam buku kamus tebal yang ditaruh di rak buku rumahnya.
Salah satu tersangka yang masih berusia 19 tahun, mengaku nekat mengedarkan obat-obatan berbahaya karena tergiur upah tinggi serta terdesak mencukupi kebutuhan sehari.
“saya tidak menggunakan, tapi mengedarkan. Alasannya cuman butuh uang sehari-hari, baru beberapa hari”. Ujar DM, tersangka.
“sasarannya adalah anak pelajar seperti anak sekolah, mahasiswa dan para pekerja. Yang pertama karena harganya lumayan murah dan peredarannya cukup banyak. Sehingga ini menjadi favorit di Jogja saat ini”. Ujar AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, kasat narkoba.
Para tersangka di jerat pasal 436 undang-undang Kesehatan, dan pasal 111 tentang narkotika dengan ancaman mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara.
Agung, RBTV.