Seorang residivis berinisial AP berusia 44 tahun kembali di tangkap. Hal tersebut karena kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian sejumlah uang tunai milik warga Srandakan, Bantul.
Kapolsek Srandakan, kompol Slamet Subiyantoro mengatakan kejadian bermula saat korban berada di dapur rumahnya untuk membuat minuman. Tidak lama kemudian, korban keluar dapur dan melihat pelaku mengambil uang yang berada di warung miliknya.
“dia masuk ke rumah kemudian langsung menuju ke laci penyimpanan uang. Begitu ketemu laci penyimpanan uang, dia langsung mengambilnya. Sesaat setelah dia menguasai uang itu, ternyata di ketahui oleh pemilik rumah dan di teriaki maling. Di bantu oleh warga, kemudian tersangka di tangkap oleh warga dan di serahkan ke kami”. Ujar Slamet Subiantara, kapolsek Srandakan.
Mengetahui hal itu korban langsung menuju ke warung, namun pelaku berhasil keluar dan menuju ke rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor. Sayangnya teman pelaku AP bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah selatan. Sedangkan pelaku lari ke arah barat dan di kejar oleh korban hingga akhirnya tertangkap.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, temen pelaku hingga kini masih dilakukan penyelidikan.
“rumahnya kosong, tidak sempat mengamati jadi asal ambil saja”. Ujar AP, pelaku pencurian.
Delly, RBTV.