Polda Daerah Isrimewa Yogyakarta berhasil mengungkap 36 kasus pencurian dengan pemberatan atau curat, dalam operasi Curat Progo 2024. Dari kasus tersebut 40 tersangka berhasil di amankan.
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan 523 barang bukti, dari 36 kasus selama operasi Curat Progo 2024. Polda DIY sendiri berhasil mengungkapkan sebanyak enam kasus, sementara jajaran Polres berhasil mengungkap 30 kasus.
Operasi Curat Progo 2024 merupakan operasi yang di laksanakan oleh Polda DIY dan jajarannya untuk memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Operasi ini berhasil mengungkap 36 kasus curat di wilayah DIY. Total ada 40 tersangka yang berhasil di tangkap dari kasus-kasus yang terungkap, baik di Polda DIY maupun di Polres.
“Dari kasus ini hukumannya pun akan lebih berat, daripada kasus pencurian biasa, karena ini pencurian dengan pemberatan. Kegiatan operasi kepolisian Curat Progo tahun 2024 ini, kami berhasil mengamankan 40 tersangka. Kemudian kami telah mengamanan 523 barang bukti. Hal ini merupakan pengungkapan 36 kasus kejadian atau laporan polisi yang kami terima.” Ungkap AKBP Tri Panungki, Wadir Reskrimum Polda
Operasi Curat Progo 2024 sendiri, di laksanakan selama 14 hari, mulai dari 1 hingga 14 Mei 2024. Tindak pidana curat masih menjadi atensi dari kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masyarakat di himbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana curat. Jika melihat atau mengetahui adanya aksi curat, segera laporkan kepada pihak kepolisian. (Humas Polresta Yogyakarta)
Kadir, RBTV.