Pengadilan negeri kota Yogyakarta membacakan putusan sidang vonis hukuman, kepada mantan pelaksana tugas harian Palang Merah Indonesia kota Yogyakarta, Munif Tauchid.
Dalam sidang di vonis hukuman, Munif di hukum penjara tiga tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah atas tindak pidana yang di lakukan.
Sidang vonis terhadap mantan pelaksana tugas harian PMI kota Yogyakarta Munif Tauchid yang di gelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sidang vonis yang di pimpin oleh hakim ketua Sri Harsiwi. Berlangsung secara terbuka di ikuti perwakilan setiap wilayah PMI kota Yogyakarta.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja menghancurkan barang, akta, surat, atau daftar yang di gunakan. Untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang di sukai karena jabatannya, yang di lakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Mantan pelaksana tugas harian Palang Merah Indonesia kota Yogyakarta, Munif Tuchid di vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda 100 juta. Atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Kemudian menetapkan terdakwa tetap di tahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya berkara sejumlah 5.000 rupiah.
Pedamping hukum terdakwa, Jiwa Nugroho, mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Majelis hakim di nilai tidak cermat dalam melihat fakta persidangan, juga salah dalam penerapan hukumannya.
“Kalau mengacu pada pasal 10, subjek dari pasal 10 itu adalah penyidik dan dokumen. Atau barang yang di dalilkan harus telah di lakukan penyitaan. Kami di sini mewakili terdakwa Munif Tauchid menyatakan bahwa majelis hakim telah keliru. Dalam penerapan hukumnya dan tidak cermat melihat fakta persidangan.” Ungkap Jiwa Nugroho, pendamping terdakwa
Sementara itu, pelaksana tugas ketua PMI kota Yogyakarta, Irjen (Purn) Haka Astana terhadap vonis ini tidak memberi tanggapan. Namun pihaknya bersyukur atas putusan sidang kasus ini.
“Beryukur karena sidang tersebut telah selesai, tidak ada kritikan atau hal yang lain, saya tidak punya komentar. Itu semua di ranahnya penegak hukum, penyidik, penuntut, maupun tim. Jadi, keyakinan beliau-beliau tersebut sama dengan yang saya pikirkan. Intinya, kami ingin memperbaiki PMI kota Yogyakarta yang sudah baik ini. Agar permasalahan cepat terpecahkan dan persoalan cepat di selesaikan.” Ungkao Irjen (Purn) Haka Astana, PLT ketua PMI kota Yogyakarta
Di harapkan atas vonis ini, akan menjadi pintu awal terbukanya sejumlah kasus yang menjerat PMI kota Yogyakarta. Kasus ini masih terus bergulir untuk mengungkap kemana saja aliran dana yang masuk dan di duga mengalir ke sejumlah pihak.
Agung Ristiono, RBTV.