Sidang gugatan perdata non pribumi masih terus berproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Saat ini  tahapan persidangan sudah mencapai pembacaan gugatan. Tetapi, agenda tersebut masih belum dapat terlaksana sampai sekarang. Lantaran majelis hakim tidak lengkap. Dimana jika dua hakim yang biasanya ikut dalam persidangan tidak hadir karena sedang mengikuti program pelatihan di Surabaya.

Hal ini membuat pelaksanaan sidang gugatan perdata atas kasus diskriminasi pelayanan publik oleh warga Kulonprogo. Yang di sebut non pribumi saat mengurus balik nama tanah kembali di tunda berulang ulang kali.

Padahal kali ini penggugat maupun kuasa hukumnya serta pihak para tergugat sudah lengkap.

“Seharusnya pembacaan gugatan, namun karena ketuanya ada pelatihan di Surabaya. Sehingga menyebabkan pembacaan gugatan di tunda, menjadi minggu depan. Tepatnya pada hari Kamis, 2 Mei 2024. Jadi untuk kelanjutannya besok untuk menjawab gugatan kita. Seharusnya tidak boleh berlarut-larut, karena penundaan ini bukan hanya sekali, tapi berkali-kali,” ujar Oncan Poerba S.H, Kuasa Hukum Penggugat.

Sidang lanjutan gugatan perdata ini di rencanakan akan dilanjutkan kembali pada 2 Mei mendatang.

Gugatan ini di ajukan oleh dua orang yakni pasangan suami dan istri di Daerah Istimewa Yogyakarta. Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari. Sebelumnya, sudah di lakukan mediasi kedua belah pihak terlebih dahulu. Tetapi, mediasi tidak menemui kesepakatan sehingga di lakukan pembacaan gugatan.

Kasus ini  juga telah di adukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya tetapi tidak mendapat respons. Hingga akhirnya kasus ini di bawa ke meja hijau dan menggugat serta presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.

Agung Ristiono, RBTV. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *