Polisi menerima laporan telah terjadi tindak pidana pencurian uang tunai senilai 81 juta, milik Rasyid Fajar, warga Sanggrahan Ngestiharjo kecamatan Kasihan Bantul, pada senin pagi.
Pada saat kejadian, korban berada di lantai atas dan mendengar ada suara pintu terbuka namun tidak merasa curiga, karena di lantai bawah ada karyawan korban.
Saat di cek dalam kamar, ternyata uang yang tadinya di simpan di dalam lamari pakaian sudah tidak ada. Pelapor mengalami kerugian materiil senilai 81 juta rupiah.
Dari rekaman cctv di sekitar lokasi, dugaan pelaku mengarah kepada seorang perempuan berinisial YK. Polisi selanjutnya melakukan pengejaran hingga ke Jatinegara Jakarta. Setelah di lakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya, dan uang hasil kejahatannya di simpan di rekening milik nya.
Pelaku di ancam pasal 363, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang sejumlah 81 juta lebih. Selanjutnya di stor di bank BCA, setelah itu pelaku berhasil kita amankan. Pelaku mengakui perbuatannya”. Ujar Kompol Nandang Rockmad, Kapolsek Kasihan.
“saya minta maaf, uangnya tidak saya apa-apakan cuman saya amankan di rekening saya”. Ujar YK, tersangka.
Delly, RBTV.