Pemerintah kabupaten tetapkan surat edaran mengenai pelaksaan pendataan pencocokan pengguna gas LPG 3 kilogram tepat sasaran.

Pemerintah kabupaten Kulon Progo, menetapkan kepemilikan surat rekomendasi untuk pendirian agen LPG, sub agen LPG, sub agen, dan pangkalan gas LPG. Melalui surat edaran ditjen migas, tentang pelaksanaan pendataan dan pencocokan data pengguna gas LPG 3 kilogram tepat sasaran.

Menurut kepala dinas perdaganagan dan perindustrian Kulon Progo, Sudarna, surat rekomendasi pendirian agen gas LPG, bisa di dapatkan melalui camat atau panewu setempat. Adapun pemberlakuan surat rekomendasi ini untuk melakukan pengawasan kondisi pedistribusian gas LPG 3 kilogram.

“Pada pendirian akhir, harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah yang membedahi perdagangan. Jadi, jika di Kulon Progon anti yang memberikan rekomendasi ini adalah kepala dinas perdagangan dan perindustrian, versi nama perangkat daerah saat ini. Kemudian untuk pangkalan atau sub agen ini rekomendasinya bisa camat di DIY panewu atau lurah. Seperti itu isi yang paling berbeda menurut kami, karena sebelumnya belum ada dan sekarang sudah di atur seperti itu. Jadi, memang dengan adanya surat edaran ini di mungkinkan nanti untuk pengawasan itu akan semakin terkondisi.” Ungkap Sudarna, kepala Disdagin Kulon Progo

Sadarna juga menambahkan, surat edaran tersebut menjadi tuntutan oleh agen gas LPG di Kulon Progo sesuai dengan instruksi pada aplikasi my pertamina. Sehingga akan terjadi sanksi dan peninjauan kuota bila terdapat oknum agen gas LPG yang melakukan pelanggaran.

Tim liputan Kabar Jogja, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *