Sat narkoba polres Bantul selain mengamankan 39 pelaku, juga berhasil mendapatkan barang bukti lainnya. Hal tersebut berupa sabu-sabu seberat 0,47 gram psikotropika 388 tablet, dan obat berbahaya sebanyak 3.657 butir.

Wilayah pengungkapan para tersangka berada di 12 kapanewon yang ada di Bantul. Ancaman hukuman yang di sangkakan kepada para tersangka, adalah pasal 112  tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Pasal 60 dan pasal 62  tentang psikotropika, dengan ancaman pidana 15 tahun dan 5 tahun.

IPTU Deky Fernando, kasat res narkoba polres Bantul mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkotika, karena narkoba bukan solusi mengatasi masalah melainkan makin memperburuk kondisi.

“untuk pemakai atau pengguna enam belas orang, dan pengedar obat-obat berbahaya sebanyak dua puluh orang. Kemudian untuk usia para tersangka sebagian besar berusia produktif 20 tahun sampai 30 tahun. Dari kegiatan kami kasat res polres Bantul, berhasil mengamankan barang bukti dengan rincian narkoba jenis sabu seberat 0,47 gram, psikotropika dengan jumlah 388 tablet, dan obat berbahaya sebanyak 3.657 butir”. Ujar Iptu Deky Fernando, kasat res narkoba Polres Bantul.

Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *