Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo, belum lama ini meringkus 4 pria yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di 2 lokasi. Aksi tersebut terjadi pada hari yang sama, di mana pelakunya justru saling lapor. Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengatakan kejadian pengeroyokan terjadi pada 7 Maret 2024 silam. Mereka yang terlibat adalah M, 41 tahun, DP 39 tahun, TS 46 tahun, HR 28 tahun, A, DAN K.

“Pelapor korban atas nama HR, mendatangi salah satu cafe di Galuh. Kemudian HR ini, keluar untuk mencari udara segar dan bertemu dengan terduga pelaku yang sedang teriak-teriak di dalam pengaruh minuman keras. Korban menghampiri, mengingatkan orang tersebut untuk tidak teriak-teriak. Namun dari salah satu terduga pelaku menjawab dengan nada tinggi. Setelah itu korban terpancing emosi dan menantang untuk berkelahi,” ujar AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Kulon Progo.

Dian mengatakan HR melaporkan M DAN teman-temannya karena pengeroyokan tersebut. Sebaliknya, DP juga melaporkan HR karena juga merasa jadi korban pengeroyokan. Para pelaku pun disebut masih saling kenal karena berasal dari wilayah yang sama.

“Mungkin itu dari teman ke teman yang memiliki solidaritas  melakukan pengeroyokan balik. Kemudian saya merasa menjadi korban,” ujar HR, Pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *