Polisi mengungkap pasutri pengedar uang palsu pecahan 10 ribu di Bantul. Pelaku mengaku membeli uang palsu dari media sosial, kemudian menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja, sehingga dapat menerima uang asli.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap kedua tersangka suami istri ini membeli uang palsu pecahan 10 ribu, sebanyak 120 lembar seharga 300 ribu melalui media sosial.
Sementara itu, modus pasutri ini mereka memilih membeli korek gas di warung-warung dengan pecahan uang palsu 10 ribuan. Pelaku mengaku membelanjakan uang palsu pecahan 10 ribu di warung-warung yang ramai pembeli. Pelaku juga memgaku telah membelanjakan upal miliknya di tiga kapanewon di Bantul, yakni Kasihan, Bantul dan Jetis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di sangkakan pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011. Dengan hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Ada 120 lembar uang palsu pecahan 10 ribu rupiah, kami juga masih melakukan penyelidikan. Terkait akun yang telah membuat uang palsu atau yang menjual uang palsu tersebut untuk untuk kami lakukan pengembangan. Di himbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten Bantul, untuk tetap waspada terkait modus-modus kejahatan seperti ini. Mungkin sebelumnya terdapat uang palsu dengan pecahan 50 ribu dan 100 ribu rupiah, tetapi kini terdapat uang palsu dengan pecahan 10 ribu rupiah. Kemungkinan juga ada yang belum terungkap pecahan uang palsu yang lainnya dan belum kita ketahui.” Ungkap AKP Bayu Sila Pambudi, Kasat Reskrim Polres Bantul
Delly, RBTV.