Posko pengaduan tunjangan hari raya atau THR di kota Yogyakarta telah di buka. Berlokasi di kantor dinas sosial tenaga kerja dan trasmigrasi komplek Balaikota. Posko ini mulai di buka kamis, 21 maret 2024 sampai menjelang perayaan hari raya Idul Fitri mendatang. Posko ini dapat di akses secara online dan offline, serta akan di layani melalui loket 3 hubungan industrial di kantor setempat.
Sesuai permenaker nomor 6 tahun 2016, tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan. Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus. Atau berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, termasuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan.
Di kota Yogykarta, tercatat ada 1.761 perusahaan wajib lapor pemberian THR. Mereka bergerak di sektor perhotelan jasa dan ritel, serta di harapkan seluruh perusahaan akan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“silakan para pekerja, jika belum mendapatkan informasi terkait pembayaran THR keagamaan bisa menanyakan ke pihak pemberi kerja. Jika belum ada kepastian pembayaran, bisa datang ke lokasi yang bertempat di dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi. Bisa di loket 3 pelayanan. Di harapkan untuk pemberi kerja sudah membayarkan THR keagamaan itu H-7”. Ujar RR Markistina Nur Cahyane, ketua tim pokja hubperindustrial dinsos nakertrans kota Yogyakarta.
Rinamaulita, RBTV.