Total 141 orang, yang di tindak pihak kepolisian, dalam operasi razia pekat. Mereka kedapatan melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.

Tindakan tersebut salah satunya, memperjualbelikan dan mengkonsumsi minuman keras. Selain itu juga, terkait petasan, prostitusi dan premanisme.

Dari jumlah tersebut, 17 orang, di lakukan tindak pidana ringan. 104 orang, di lakukan pembinaan, serta 20 orang ditahan.

Polisi juga menyita barang bukti, berupa minuman keras, dan berbagai jenis petasan.

“Ciu sebanyak 140 liter di kemas dalam kemasan botol air mineral. Minuman pabrikan sebanyak 253 botol. Petasan tersebut kami mengamankan dari 5 orang. Berupa 28 pack petasan jenis lombok, 15 pack jenis pletekan mini, 10 pack jenis muk, dan 20 pack jenis black paper. Kemudian tajil berikutnya adalah judi, dari tajil tersebut kami mengamankan 18 orang. 14 orang di lakukan pembinaan dan 4 orang di lakukan penanganan. Dengan barang bukti 4 pack kartu remi, 1 pack kartu domino, dan uang tunai Rp 1.040.000,00,” ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kapolresta Surakarta.

Kapolresta menambahkan, razia akan terus di lakukan, terlebih mendekati hari raya Idul Fitri. Ini sekaligus menjadi upaya, meniadakan pekat di wilayah Kota Solo.

Rizki Budi Pratama, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *