
Pakaian-pakaian bekas ini berasal dari luar Negeri yang diimpor secara Ilegal. Apalagi Indonesia melarang Importasi pakaian bekas dengan alasan selain dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan, juga kebanyakan pakaian dalam kondisi tidak laik pakai. Dikhawatirkan pula jika tetap diperdagangkan akan mengganggu perekonomian.
Pemusnahan barang-barang terkena larangan dan pembatasan Impor yang berupa pakaian bekas ini dilakukan dengan cara dibakar. Namun karena di Yogyakarta belum ada fasilitas pemusnahan dengan cara pembakaran yang memadai, pemusnahan diserahkan ke perusahaan pengolahan limbah di Semarang.
Karena itu barang yang akan dimusnahkan itu dimasukkan ke dalam truk yang kemudian ditutup dan disegel. Perjalanan dari Yogyakarta menuju tempat pemusnahan mendapat pengawalan ketat dari petugas Bea Cukai Yogyakarta.
“Kami lakukan penegakan karena proses impor nya itu memang tidak sesuai dari kementrian perdagangan bahwa barang-barang balpres ini pakaian bekas inikan memang membahayakan bagi Kesehatan Masyarakat, kami dapatkan dari Gudang salah satu PT ada di silpres nya ya disitu yang diberitakan beserta polda tadi, memang ada beberapa yang masih layak pakai ya tapi Sebagian besar sebenarnya barang-barang pakaian bekas yang dimasukan dari luar Negeri itu kebanyakan kondisi nya memang sudah tidak layak sehingga kan kita potensi membawa penyakit itu sangat besar” Jelas Tedy Himawan (kepala kantor bea cukai Yogyakarta)
Sebelum pemusnahan, barang-barang yang berupa pakaian bekas ini sudah ditetapkan sebagai BMMN atau barang menjadi milik negara dan telah mendapat persetujuan dari direktorat kekayaan negara melalui kepala kantor pelayanan negara dan lelang yogyakarta untuk dimusnahkan atau dihancurkan.
WIDI, RBTV.