Persiapan yang di lakukan oleh KPU Kabupaten Bantul, berdasarkan informasi dari KPU RI. Bahwa KPU Bantul masuk dalam salah satu daerah yang harus menyiapkan bukti pelaksanaan baik pra hingga pasca rekapitulasi. Kelengkapan dokumen ini nantinya akan menjadi bukti secara administrasi yang diperlukan dalam menghadapi gugatan pemilu 2024.
Menurut Joko Santoso Ketua KPU Bantul, PHPU di Bantul ini yang masuk dalam gugatan adalah terkait dengan pemilihan presiden wakil presiden. Namun demikian pihak KPU Bantul belum mendapatkan informasi secara resmi dari paslon mana materi gugatan tersebut berasal.
“Berupa permohonan yang di sampaikan oleh pasangan calon. Jadi kita sebagai penyelenggara, tentu hanya menyampaikan terkait dengan alat bukti yang perlu kita siapkan. Itu saja, sambil nanti menunggu koordinasi dari KPU DIY. Jadi nanti fokusnya di Bantul ini di TPS mana Kelurahan mana, yang menjadi titik permasalahan dari materi gugatan pasangan calon yang menggugat. Untuk permasalahannya bukan pada selisih suara, tapi pada administrasi. Contoh jumlah surat suara dengan surat suara yang di gunakan lebih banyak. Itu materi gugatannya dan itu nantinya akan kami buktikan,” ujar Joko Santoso, Ketua KPU Bantul.
Delly, RBTV.