Uji kir atau uji kendaraan bermotor menjadi syarat kelayakan selama di jalan. Uji kelayakan kendaraan bermotor ini di tujukan untuk kendaraan yang mengangkut penumpang dan barang. Uji kir yang di lakukan terdiri dari berbagai sistem teknis. Sesuai dengan bobot kendaraan hingga hasil uji bisa di terbitkan.

Menurut Agus Hari, penguji kir dishub Kulon Progo mulai pada bulan januari 2024. Pelaksanaan teknis uji kir di Kulon Progo ini di gratiskan. Hal tersebut berdasarkan pada undang-undang nomor 1, tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

“kemudian dengan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintahan pusat dan daerah. Untuk selanjutnya mulai januari 2024, pelaksanaan kegiatan uji teknis kendaraan bermotor di Kulon progo di gratiskan”. Ujar Agus Hari, penguji kir dishub Kulon Progo.

Agus menyarankan untuk melakukan uji teknis kir 2x dalam 1 tahun. Menurut data terakhir, terjadi peningkatan pada kendaraan yang melakukan uji kir di Kulon Progo, terhitung pada bulan januari hingga februari.

“untuk uji teknis, kita satu tahun dua kali. Berarti enam bulan berkala, sementara ini kita melihat data bulan januari sampai februari tahun 2024 ada peningkatan sekitar seratus sekian kendaraan. Jadi, intinya ada peningkatan dari kegiatan yang kita lakukan sebelum tahun 2024”. Sambung Agus Hari, penguji kir dishub Kulon Progo.

Dedi, pria asal Lendah yang telah selesai melaksanakan uji kir pada kendaraannya, mengaku terbantu dengan di gratiskannya tarif retribusi uji kir di Kulon Progo.

Pasalnya, yang biasanya Dedi menggocek saku sebanyak 60 hingga 70 ribu rupiah, kini ia tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk menguji kelayakan kendaraannya.

“biasanya kalau kemarin itu kisaran dari enam puluh sampai tujuh puluh. Dan Sekarang gratis, bagus perluh di lanjutkan karena bisa mengurangi biaya. Kesehariannya angkat dan jual barang bekas”. Ujar  Dedi, peserta uji kir.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *