
Pelaku pembunuhan berinisial HNR alias Henry, alias Asep warga Cicalengka Bandung Jawa Barat/ yang merupakan karyawan sebuah kafe di KotaBaru, digelandang petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Pelaku HNR ditangkap setelah sempat kabur usai melakukan aksi kejinya membunuh korban di kamar kos, pada 24 Februari 2024 lalu.
Dari keterangan Polisi, awalnya HNR dan FD berkenalan melalui media sosial kemudian pelaku mengajak korban ke kos-kosan.
Namun, warga di jalan krasak digegerkan temuan jenasah korban perempuan di kamar kos tersebut. dari hasil otopsi, korban berinisial FD warga sleman mengalami luka tusukan, sayatan pada leher dan pukulan benda tumpul di bagian kepala.
Diduga kejadian pembunuhan dipicu saat pelaku marah setelah sebelumnya terjadi pertengkaran hingga berujung aksi keji tersebut.
Tak hanya itu, pelaku kemudian membawa kabur motor dan sebuah hanphone milik korban.
“Kami disana terjadi pendengaran dan pelaku minum minuman keras mabuk emosi dan mengambil pisau melakukan penusukan pada korban sampai meninggal dunia. Setelah itu pelaku membawa pisau dan di buang di Cicalengka Jawa Barat” Jelas Kombes Pol Aditiya Surya Dharma (Kapolresta Yogyakarta)
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku dan korban. atas perbuatannya pelaku dijerat pasar berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat 32 atau Pasal Primer 339 KUHP, pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.
AGUNG RISTIONO, RBTV.