Deklarasi  para penggiat budaya, lembaga dan yayasan pemerhati budaya ini di gelar di Ndalem  Benawan di jalan Rotowijayan, kadipaten Kraton Yogyakarta. Dalam kesempatan ini, sejumlah penggiat perlindungan kebudayaan nasional, cucu Sri Sultan HB VIII, Gusti Aning, masyarakat desa Pagarejo Wonosobo, Jawa Tengah. Serta perwakilan dari lembaga dan  yayasan pemerhati budaya melakukan gerakan bersama untuk menggugat kerajaan Inggris ke mahkamah internasional.


Mereka mendesak agar kerajaan Inggris bersedia mengembalikan seluruh hasil rampasan yang di lakukan di berbagai kerjaan nusantara. Dan di antaranya adalah  milik Kraton Yogyakarta, pada masa Hamengkubuwono ke 2 peristiwa geger sapehi tahun 1812.    


Pada peristiwa ini  harta benda kraton Yogyakarta di rampas oleh Inggris dan di bawa ke negaranya termasuk kitab-kitab ilmu, babad Jawa berupa naskah kuno. Sehingga  hal ini menyebabkan informasi sejarah masa lalu  dan sumber ilmu pengetahun pada masa lampau  terputus.

Sementara  yang di kembalikan oleh kerajaan Inggris pada tahun 2023 hanya  berbentuk  softfile. Jumlahnya pun hanya  sekitar 100 an dari ribuan naskah kuno yang telah di rampas.


Para penggiat budaya ini menginginkan agar benda asli di kembalikan ke Indonesia. Sehingga dapat di pelajari secara langsung oleh masyarakat Indonesia, untuk memuliakan dan memulihkan martabat bangsa.  

“terkait repatriasi ini, tadi sudah di sampaikan di bagian wilayah Timur itu ada Spanyol, Portugis, yang Ternate, Tidore, Kalimantan, itu juga mengalami hal yang sama. Mereka juga akan hadir memperkuat kegiatan ini, untuk menjadi pintu masuk mereka juga. Toh perangkat hukumnya atau legal formalnya sudah ada. Dan etikat baik itu sudah pernah di mulai oleh Belanda pada tahun 2023. Kalau Inggris kemarin sudah 2023, tapi dalam bentuk foto”. Ujar Suharno, Penggiat Budaya.

“itu akan menjadi ilmu pengetahuan yang luar biasa. Tinggal data itu di matangkan, dan di masukan dalam sains dan jadilan ilmu pengetahuan umum. Yang kita nikmati sekarang, mungkin sebagian dari itu, ini kan hak paten kami ya, mustinya harus di kembalikan. Sekarang baru softfilenya saja dari sebagian ribuan”. Ujar Gusti Aning, cucu HB VIII.

Agung Ristiono, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *