Kapolsek Kretek Haryanto mengatakan, peristiwa pencurian motor, terjadi pada selasa lalu, sekitar pukul 05.00 pagi di kompleks Cempuri Parangkusmo dusun Mancingan Kapanewon Kretek. Saat itu pelaku mencuri sepeda motor astrea C 100, milik korban yang di parkir di sekitar kompleks Cempuri.
Berbekal laporan dari korban, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP. Pelaku akhirnya dapat di amankan beberapa jam kemudian. Di hadapan petugas pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
“ini motor lawas dan motor tidak berbunyi, di starter tidak berbunyi akhirnya di tuntun sama tersangka. Di ketahui dari CCTV, motor ini di simpan di bengkel untuk di perbaiki. Setelah di ganti busi, motor tersebut akhirnya bunyi, tetapi di minta untuk mengganti ongkos busi 20 ribu tidak memiliki uang. Setelah itu, korban lewat di ketahui dan di ambil. Ternyata yang bawa saudara tersangka tersebut, akhirnya di bawa ke polres”. Ujar AKP Haryanto, Kapolsek Kretek.
Delly, RBTV.