Pria asal Bekasi, PS, Jawa Barat, di amankan oleh jajaran satreskrim polres Kulon Progo, akibat laporan tindak penipuan. Tindak penipuan tersebut di lakukan dengan modus menjual tanah milik ayahnya sendiri, di kapanewon pengasih.

Kasatreskrim polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo, dalam jumpa pers mengatakan kronologi tindak penipuan ini bermula ketika pihak perusahaan tersebut sedang melakukan pengukuran tanah. Namun di halang-halangi oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah, dengan menunjukkan KTP asli dan mengatakan bahwa tanah yang sedang di ukur tidak di jual. Sehingga pihak perusahaan tersebut melapor ke disdukcapil dan di temukan data tanah tersebut palsu.

“tanggal 15 februari tahun 2024, tim dan pelapor bersama petugas dari BPN dan notaris melaksanakan pengukuran tanah, namun di halangi oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Dengan menunjukan KTP asli, dan menyatakan bahwa tanah tersebut tidak di jual. Pelapor kemudian kroscek data ke dukcapil dan di ketahui bahwa, data yang telah di berikan oleh terlapor adalah data palsu”. Ujar AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Kulon Progo.

Pada saat proses transaksi, PS juga mengajak seorang pria, N, yang ia perkenalkan sebagai ayahnya selaku pemilik tanah, namun N yang disangka merupakan ayah PS ternyata bukan ayah aslinya. Atas tindak penipuan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 470 juta rupiah.

“orang yang telah di perkenalkan sebagai orang yang memiliki tanah, atau pemilik tanah adalah orang lain. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 470 juta rupiah dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polres Kulon Progo”. Sambung AKP Dian Purnomo, Kasatreskrim Polres Kulon Progo.

Atas tindakan penipuan tersebut, PS dan N terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *