Pria asal kalurahan Hargowilis di bekuk aparat polsek Kokap, Kulon Progo, lantaran mencuri sepeda motor dari DS (27), pria asal Purbalingga, Jawa Tengah. Motor yang di curi merupakan milik ES yang sudah di gadaikan ke DS.
Kapolsek Kokap, AKP Toha mengatakan aksi pencurian di lakukan ES, pada 12 februari 2024 sekitar pukul 17.00 wib. Aksinya di lakukan di sekitar waduk sermo, Hargowilis. Sekitar pukul 15.00 wib sore itu, motor tersebut di gunakan oleh DS untuk pergi memancing di waduk sermo. Setibanya di lokasi, motor tersebut di parkirkan di pinggir jalan dan sudah di kunci ganda. Namun sekembalinya dari memancing, motor tersebut sudah raib. DS pun sempat berupaya mencari motor tersebut namun hasilnya nihil, hingga akhirnya di laporkan ke polsek kokap.
“kendaraan itu sebenarnya sudah di kunci stand, dan lubang pengamannya juga sudah di tutup sehingga sebetulnya pengamanannya sudah cukup bagus. Saat itu di 30 menit kemudian saat korban masuk kembali, namun pada saat sampai di tempat parkiran motornya sudah tidak ada”. Ujar AKP Toha, Kapolsek Kokap.
ES di amankan di rumah temannya di Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah. Adapun motor yang ia curi berada di rumah warga di Hargorejo, Kokap, di titipkan dengan alasan sedang rusak. Menurut keterangan ES, rupanya motor matik tersebut miliknya sendiri yang sudah di gadaikan ke DS, yang adalah temannya semasa sekolah sekitar sebulan sebelumnya. Motor di gadaikan dengan nilai sekitar 16,5 juta rupiah.
“gadai 16,5 juta, buat nutup di bank. Gadainya satu bulan setengah kira-kira”. Ujar ES, pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 ayat 5 junto pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Bagas, RBTV.