
Kepala DLH Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengungkapkan bahwa saat ini sampah APK keberadaannya masih berada di Satpol PP Kota Yogyakarta. Menurut surat edaran kementrian lingkungan hidup sampah APK diserahkan ke DLH yang ada di setiap Kabupaten Kota.
Nantinya jika sampah tersebut sudah diserahkan dari Satpol PP kepada DLH maka akan ditempatkan di nitikan dan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak lain untuk membahas sampah tersebut akan dipergunakan serta diolah menjadi bentuk apa. Namun hingga saat ini belum ada gambaran pasti terkait pengolahannya.
“Dan oleh satpol PPiyukan dewan nanti Ketika kami layani kumpulkan dipilihan ada khusus karna surat kementrian redup itu sampah APK menjadi tugasnya dewan” Jelas Sugeng Darmanto (DLH Kota Yogyakarta)
Rinamaulita, rbtv.