
Polisi Menangkap M, Wanita Berusia 73 Tahun, Yang Diduga Mengedarkan, Uang Palsu Di Kota Solo. M Diduga Mengedarkan Uang Palsu, Pecahan Seratus Ribuan, Untuk Berbelanja Daging Sapi, Di Pasar Harjodaksino.
Dari Terduga Pelaku, Polisi Menyita Dua Lembar, Uang Pecahan 100 Ribuan, Yang Diduga Palsu. Selain Itu, Polisi Juga Menyita, Uang Pecahan Lain, Mulai Dari Dua Ribu, Hingga Lima Puluh Ribu Rupiah.
Dari Penuturan M, Dirinya Tidak Tahu Menahu, Kalau Uang Yang Didapatnya, Dari Menjual Ayam Di Magelang Tersebut, Ternyata Palsu.
“ saya dari tumanggung ga bawa apa apa sampe magelang turun bis terus saya turun liat orang bawa ayam saya tanyain ayam ya beli apa jual,jual bu, na taro ditas balike munamuli numpak bis ning jogja ke solo”jelas ( TERDUGA PELAKU ).
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Ismanto Yuwono Mengatakan, Kasus Ini Akhirnya, Diselesaikan Dengan Restorative Justice.
“ dalam pedalaman ternyata didapati bahwa sodari M juga merupakan korban dari peredaran uang palsu karna sebelumnya uang palsu itu di dapat diri sodara M dengan sebagai hasil penjualan ayam,dengan ini bahwa kita tidak temukan kenyatan jahat dari sodari M maka kami berinisiatif untuk melepas sedari M karna tidak punya kenyataan mengedaran uang palsu”jelas KOMPOL ISMANTO YUWONO ( KASAT RESKRIM POLRESTA SURAKARTA ).
Diketahui M Sampai, Ke Kota Solo, Lantaran Sebelumnya, Mencari Pengobatan Untuk Anaknya, Di Kabupaten Wonogiri.
RIZKI BUDI PRATAMA, RBTV.