Sidang gugatan diskriminasi layanan publik, yang di alami warga Kulon Progo di pengadilan negeri Yogyakarta kembali di tunda. Hal ini lantaran pihak dari mantan kepala kantor pertanahan Kulon Progo tidak hadir.

Sidang yang di ketuai oleh Reza Tyrama dengan hakim anggota Fitri Ramadhan ini, rencananya akan kembali di lanjutkan pasca pemilu 2024 atau sebulan kedepan. Akibat sidang yang di batalkan, membuat pihak penggugat kecewa dan merasa janggal.

“ya seharusnya ini tidak boleh di tunda-tunda terus karena alasan apapun. Karena bagaimanapun, ini kan sudah tiga kali, jadi seharusnya itu sudah di laksanakan terlepas mereka hadir atau tidak. Seharusnya begitu, tapi ini masih ada pengampunan yang di berikan oleh majelis. Dan ini sudah tiga kali berturut-turut, aturan sebenarnya sudah maksimal tiga kali. Jadi sudah harus di laksanakan, apapun bentuknya”. Ujar Oncan Purba, Kuasa Hukum.

“jadi intinya kalau saya sebagai penggugat, ingin tahu bahwa para pejabat tinggi termasuk presiden itu bagaimana menanggapi gugatan ini. Gugatan tentang diskriminasi, yang katanya mereka junjung tinggi, ada aturannya yang di langgar semua itu seperti apa”. Sambung Siput Lokasari, Penggugat.

Pihak penggugat berharap sidang segera di selasaikan, agar ada kejelasan hukum soal diskriminasi layanan publik. Sehingga dapat menjadi pembelajaran bersama agar kejadian yang sama tidak terulang.

Agung Ristiono, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *