Penjabat Walikota Singgih Raharjo mengungkapkan akan mengkaji penambahan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.  mengingat Malioboro sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) dan supaya jumlah penyediaan tempat khusus merokok bisa berimbang,  perokok bisa merokok, di tempat khusus merokok sehingga Masyarakat yang tidak merokok dapat menikmati Malioboro tanpa asap rokok.  saat ini  ada beberapa lokasi yang sudah ditetapkan untuk tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, antara lain pasar Beringharjo lantai tiga, sebelah Utara Plaza Malioboro Mal, dan di lantai satu tempat khusus parkir abu bakar ali.

“kajian tersebut apakah memungkinkan  di sirip-sirip jalan, di pojok disediakan  asbak tinggi dan Berat sebagai tempat untuk merokok. namun  ini bukan berarti menghalalkan untuk merokok, hanya memberikan ruang bagi Masyarakat yang ingin merokok di satu tempat, tapi yang tidak mengganggu aktivitas Masyarakat lain di sepanjang pedestrian Malioboro

“ini tempat untuk merokok itu di perbanyak, ternyata ya masih banyak perokok gtu ya nah jadi nanti kita akan jajati tentunya supaya masyarakat itu bisa betul betul tidak melakukan atau tidak merokok di sepanjang jalan malioboro,memang ada beberapa lokasi yang sudah di tetapkan griharjo lantai 3 kemudian di sebelah utara mall malioboro kemudian di palkir lantai 1 di abah”jelas Singgih Raharjo ( penjabat walikota yogyakarta ).

RINAMAULITA RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *