Jajaran satres narkoba Polres Kulon Progo amankan ribuan butir obat obatan terlarang selama Januari 2024. Total ada sekitar 3996 butir obat-obatan terlarang yang diamankan meliputi 1950 butir jenis Excimer 1861 butir pil sapi 95 butir pil Trihexipenydil 80 butir Ramadol dan 10 butir jenis Psikotropika.

Kasat res narkoba Polres Kulon Progo, AKP Fatoni Bahrul Arifin mengataka berbagai kasus peredaran obat terlarang ini terjadi di 5 Kapanewon yaitu di Kapanewon Kalibawang, Temon, Pengasih, Wates dan Sentolo. Fatoni juga menambahkan obat-obatan tersebut berhasil diamankan sebelum di edarkan.

“Dari 5 daerah yang pertama TKP Kalibawang, kemudian Temon, Pengasih dan Kapanewon Wates. Lalu berkaitan dengan Psikotoprika tadi TKP Kapanewon Sentolo. Jaringannya dari luar Kulon Progo mengirim ke daerah sini, jadi kita amankan barang bukti sebelum beredar.” – Jelas AKP Fatoni Bahrularifin (Kasat RES Narkoba Polres Kulon Progo).

AR salah satu pelaku mengaku membeli obat jenis Psikotropika untuk konsumsi pribadi. Barang tersebut ia beli secara online dari Purwokerto, Jawa Tengah.

Para pelaku melanggar UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Adapun para pelaku kini ditahan di Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BAGAS RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *