
Pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara, atau KPPS, juga dilaksanakan di seluruh Kapanewon Kulon Progo. Terdapat 1302 TPS dengan jumlah KPPS sebesar 9114 orang.
“ Setelah ini nanti teman-teman akan melakukan rapat .. di Tingkat mereka untuk menentukan siapa ketua KPPS nya kemudian KPPS 1 sampai 7 nanti ditentukan siapa yang akan melakukan tugas itu, mulai dari pengumuman tentang pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara itu akan disampaikan oleh KPPS ini kepada Masyarakat minimal atau maksimal 5 hari sebelum hari-H”. Jelas Hidayatut Thoyyibah (Kepala Divisi dan Penyelenggaraan Pemili Kulonprogo)
Hidayatut juga menambahkan, KPPS akan memberikan arahan kepada masyarakat mengenai waktu yang tepat kepada pemilih, untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024. Waktu yang disarankan yaitu pada pukul 07.00 hingga 08.59 pagi, jam 09.00 hingga 10.59, dan maksimal waktu menggunakan hak untuk memilih adalah pukul 1 siang.
“KPPS juga harus sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih untuk memilih disarankan ada beberapa waktu nanti yang disarankan kepada pemilih untuk datang, mulai dari pukul 07.00 – 08.59 dan 09.00 – 10.59 sampai nnti pukul 11.00, itu yang disarankan untuk datang tetapi kan memang pemungutan suara bisa dilakukan sampai pukul 13.00 itu maksimal”. Jelas Hidayatut Thoyyibah (Kepala Divisi dan Penyelenggaraan Pemili Kulonprogo)
BAGAS, RBTV.