Yogyakarta – Para perempuan korban kekerasan seksual banyak yang mengalami kondisi yang sulit. Bahkan mereka ini sering dianggap mencemarkan nama baik jika pelakunya adalah dosen atau pejabat kampus. Akibatnya, para korban yang berasal dari kalangan pelajar atau mahasiswa ini lebih banyak diam dan tidak mau mengungkap kejadian yang dialaminya.
dalam diskusi public bertajuk mewujudkan kampus ramah perempuan dan anak yang diadakan di Yogyakarta ini terungkap angka kasus kekerasan terhadap perempuan yang relatif tinggi. Tidak hanya kekerasan seksual semata tetapi juga bentuk-bentuk kekerasan lainnya hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Diskusi publik ini menghadirkan sejumlah narasumber termasuk anggota DPD RI dari DIY, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan dari LPSL.
Wakil ketua LPSK Antonius P-S Wibowo menyebut kekerasan seksual terhadap perempuan mencapai 27 persen dari keseluruhan jumlah kekerasan terhadap perempuan.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan, “Persentasinya itu lebih dari 27% dari keseluruhan jumlah kekerasan perempuan dan anak, itu angka yang bisa kita sebut, kalau untuk angka pastinya di LPSK masih di angka sekitar 975 tapi itu gabungan dari tindak pidana kekerasan seksual maupun yang tidak seksual”.
Di daerah Istimewa Yogyakarta, kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022 yang diadukan mencapai 1.282 kasus. Kekerasan seksual di kampus mendominasi kekerasan terhadap perempuan.
Erlina Hidayati Sumardi Kepala Dinas P3AP2 Yogyakarta mengatakan, “itu tahun 2022 sejumlah 1282 total, ada kekerasan fisik, psikis, seksual, pelantaran ada TPPO dan sebagainya itu ada 1282, 397 itu menimpa anak-anak, terkait kekerasan yang ada di kampus yang lebih banyak terjadi dari kekerasan lainnya yaitu kekerasan seksual yang ada di kampus yang diadukan oleh korban melalui layanan kekerasan seksual Yogyakarta”.
WIDI
RBTV