Singgih Raharjo selaku Penjabat Walikota Yogyakarta menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Pemkot, telah ditetapkan terdapat tiga usaha kuliner yang menjadi penyebab luberan minyak yang terjadi di Utara Tugu Pal Yogyakarta beberapa waktu lalu. Di mana ketiganya kedapatan melakukan penyambungan jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan “Sudah olah TKP kemudian disimpulkan penyebab terjadinya luapan limbah minyak yang ada di Tugu, maka dapat disimpulkan bahwa ada beberapa usaha jasa yang masing-masing punya konstribusi yang berbeda, tetapi kita sudah menerbitkan surat teguran tertulis yang isinya nanti disampaikan oleh pak satpol pp.”
Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan bahwa surat teguran sudah diberikan kepada tiga pemilik atau penanggung jawab usaha kuliner. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran yaitu penyambungan pengolahan air limbah milik usaha ke jaringan air limbah terpusat tanpa izin. Nantinya pemilik usaha terkait juga harus membayar retribusi pembuangan air limbah melalui Dinas Lingkungan Hidup serta pemilik usaha harus memiliki pengolahan air limbah secara internal sebelum dibuang ke jaringan limbah terpusat milik Pemkot.
Octo Noor Arafat selaku Kepala Satpol PP menjelaskan, “Wasmatlitrik atau Pengawasan Pengamatan Penelitian dan Pemeriksaan setelah hasil klarifikasi, maka setoran limbah yang saudara miliki, belum mempunyai izin penyambungan limbah dan diwajibkan untuk saudara memiliki alat pengurangan limbah sebelum limbah sisa usaha di buang ke saluran air limbah domestik. Ini yang kita sampaikan dan nanti dalam waktu 7 hari kita berikan kesempatan untuk mengurus perizinannya.”
Rinamaulita, RBTV.