Kepala Satpol PP Kota, Octo Noor Arafat menyampaikan bahwa pihaknya tidak tendensius dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK). Penertiban reklame tersebut dikuatkan dengan terbitnya Perwal nomor 32 tahun 2023, dimana saat ini  total sebanyak 6175 reklame beragam jenis telah ditertibkan. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 967 adalah reklame partai politik.

Saat ini pra kampanye atau belum kampanye, sehingga tidak ada kewajiban koordinasi dengan Bawaslu maupun Panwaslu. Sehingga sekarang menggunakan Perda Reklame, apabila nanti sudah memasuki masa kampanye 28 November baru bersama Bawaslu. Terkait pemasangan APK sebelum masa kampanye wajib mengantongi perizinan dari instansi terkait. Selain itu juga membayar pajak atau retribusi ke BKAD Kota Jogja, jika telah masuk masa kampanye tidak dipungut biaya apapun.

Kepala Satpol PP Kota, Octo Noor Arafat mengatakan, “Kita melakukan penertiban dari bulan Mei, sejak keluarnya Perwal nomer 32 tahun 2023 sebagai penjabaran dari Perda 6 tahun 2022, sebanyak 6175 reklame dan sebagian besar adalah reklame komersial. Sedangkan untuk reklame yang berkaitan dengan pemilu sebanyak 967 reklame, dengan rincian dari beberapa partai politik, yang tertinggi adalah PSI adalah 270, kemudian yang kedua dari teman-teman PAN 124, kemudian dari Partai Gelora 113 dan yang ke lima adalah dari PDI Perjuangan yaitu 105.”

Rinamaulita, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *