YOGYAKARTA – Diduga berawal dari sakit hati,karena gagal menjadi pengurus organisasi dikampusnya R-A, kemudian membuat akun palsu di media sosial X atau twitter dan mengunggah adanya kekerasan seksual yang dialami oleh salah satu mahasiswa baru diperguruan tinggi tempatnya kuliah.
Tersangaka kemudian mengunggah tangkapan layar percakapan yang disertai dengan tulisan menyesal kuliah di universitas tersebut karena kemudian menjadi korban kekerasan seksual. Dalam unggahannya, menyebut pelakunya adalah pengurus BEM lengkap dengan nomor induk mahasiswa atau NIM. Saat diunggah akun X milik tersangka diikuti dua koma tujuh juta orang. Unggahan tersebut bahkan menempati rating tertinggi pada tanggal 10 dan 11 november.
Saat ditangkap, polisi mendapati bukti naskah yang identik dengan yang kemudian diunggah di akun x yang ada di ponsel tersangka. Kepada polisi tersangka juga mengakui perbuatannya.
“Sekian data dan pencurian celana dalam,dari korban itu menjemur pakaian dalamnya itu luar, diteras halaman. Selanjutnya pelaku itu melakukan pencurian pada malam hari pukul 01:00 WIB dini hari. pelkau tersebut melkaukan pencurian dengan cara melompat pagar. “ Ujar KOMBES POL Idham Mahdi dalam wawancara bersama awak media.
Tersangka terjerat dengan pasal-pasal pada undang-undang ITE yang memberi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
WIDI,RBTV.