Solo – Pemerintah meminta platform Tiktok memisahkan dua aktivitas, yaitu sosial media dan e-commerce. Artinya Tiktok harus tanpa transaksi jual beli .

Hal tersebut juga diatur dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan, pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Penutupan Tiktok Shop pun, mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Salah satunya warga di Solo yang menganggap pemisahan sosial media dan e-commerce tersebut ideal.

“Setuju dengan adanya pemisahan ini, karena yang dilakukan Tiktok itu tidak ada regulasi yang jelas, jadi cukup ideal jika ada pemisahan e-commerce dan sosmed, jadi ada tempat penjualannya sendiri. Sosial media sendiri tempat orang berkontak dengan orang-orang, itu harus dipisahkan karena regulasinya berbeda,” ujar Agung Dewa, warga.

Sebelumnya Menteri Komunikasi Dan Informatika, Budi Arie saat berkunjung ke Kota Solo juga menjawab pertanyaan wartawan terkait rencana pemerintah menutup Tiktok Shop.

Budi Arie, Menkominfo menyatakan “Kami bukan menutup, tapi memisahkan platform sosial media dengan e-commerce jadi tidak boleh platrom media sosial tapi dia juga platform e-commerce, supaya ekosistemnya sehat.”

Sementara terkait sanksi di Bab 7 Permendag 31 tahun 2023 menyatakan, sanksi diberikan pertama peringatan tertulis, dimasukkan daftar prioritas pengawasan, dimasukkan daftar hitam, pemblokiran hingga pencabutan izin usaha.

Rizki Budi Pratama, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *