Terduga pelaku penggelapan mobil rental yang berhasil ditangkap Polsek Kasihan adalah seorang pria berinisial C-R, 35 tahun warga Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah. Kasus penggelapan mobil rental ini terjadi pada 2022, namun polisi baru berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada Agustus 2023.
Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman mengatakan laporan penggelapan mobil rental ini diterima tahun 2022 lalu. Sementara pelaku baru berhasil ditangkap pada 24 Agustus 2023. Pelaku sendiri saat ditangkap sedang berada di Kota Semarang.
Pelaku sebelumnya mendatangi sebuah tempat jasa rental mobil di wilayah Kasihan, pada 5 November 2022. Pelaku menyewa satu unit mobil Mitsubishi Xpander dengan menyerahkan kartu identitas palsu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku bekerja sama dengan sejumlah sindikat penggelapan mobil. C-R hanya bertugas menyewa mobil dan menggadaikan. Sedangkan, identitas palsu tersebut dia dapatkan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau Pasal 371 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 900 juta rupiah.
AKP Nandang Rochman, Kapolsek Kasihan, menjelaskan, “Kalau dari modus, itu berarti dia mencari dari internet. Kenapa? Karena orangnya ada di dalam, di dalam rutan. Pencari-pencari, yang pesan ini semua masih di rutan. Sementara, kalau orang ada di rutan bagaimana mungkin dia tahu ada rental di sini. Berarti dia mencari sasaran pengusaha-pengusaha semua yang dimasukkan ke iklan atau medsos yang ditambahkan melalui media marketplace.”
Delly, RBTV.
