Diketahui dugaan kasus TPPU dengan kerugian mencapai 26 miliar rupiah telah dilengkapi Penyidik Satreskrim. Hal tersebut usai dinyatakan P-19 atau hasil penyidikan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Penasehat hukum korban, Romi Habie, menilai petunjuk dalam P-19 yang diberikan jaksa tidak masuk akal. Menurutnya, jaksa tentunya lebih tahu batasan dan kewenangan dari institusi yang dimintai bantuan.

Romi menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan jaksa yang menangani perkara tersebut. Dirinya akan melaporkan ke jaksa agung muda pengawasan.

Romi Habie, kuasa hukum korban, menyatakan, “Menurut saya jaksa lebih tahu kalau PPATK itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi langsung, baik itu kepada saksi, kepada tersangka. Dan yang kedua jangan lupa, dalam proses hukum, PPATK itu masuk ahli. Sehingga, kalau ahli mana ada ahli kemudian disuruh mem-BAP orang. Ahli itu hanya membuat analisa, kemudian hasil analisa dari ahli itulah yang kemudian disampaikan kepada APH tadi. Pada aparat penegak hukum, kepada polisi, kepada jaksa, kepada KPK. Nah, mereka inilah yang melakukan investigasi, APH ini.”

Mantan Manajer Persis Solo, Waseso, diketahui pernah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan tanda tangan pada 2017 lalu. Kemudian Waseso menjadi tersangka kembali dalam kasus TPPU.

Rizki Budi Pratama, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *