SOLO – Korban penganiayaan berat yaitu IPN, dan terdakwa YC terlibat pertengkaran, saat korban menghampiri terdakwa, di ruang tahanan. Diketahui terdakwa yang ditahan, di ruang tahanan PN Surakarta tersebut, dibentak oleh korban, yang tak lain masih, berstatus suaminya.
Pengacara terdakwa, yaitu Asri Purwanti, mengaku langsung melerai pertengkaran. Menurut Asri, sidang kali ini menghadirkan saksi, yang ditunjuk terdakwa. Asri Purwanti, Pengacara Terdakwa menjelaskan,“Kami dari Majelis Hakim, karena memang kami tau bahwa klien kami salah itu. Pak MH nya memang terbukti, namun kami selaku kuasa hukum harus bisa menyampaikan kepada Majelis hakim dalam pemeriksaan ini sesi id card tentunya. Sesi id card harus dikuatkan dengan alat bukti saya, kenapa saya menyampaikan sesi id card kan tidak hanya lisan namun ada bukti tertulisnya, lha tadi kami sempat meminta alat bukti kami ditolak. Namun, kami tetap menyampaikan bahwa akan kami sampaikan di pledoi kami sebagai lampiran. Sebabnya tadi, dia banyak menemukan bukti bahwa ada ditinggalin hutang ada bukti perjajiannya asli, sehingga menjadi beban itu, ada bukti melalui email setelah nikah pun masih sering pesan kayak gitu. Jadi kami gak berani ngomong ya mas kalok gak ada bukti.“
Sementara kuasa hukum korban, mengaku akan memperjuangkan, ganti rugi bagi korban. Hal tersebut lantaran, biaya perawatan yang digunakan, tidaklah sedikit.
Aji Mastoto, Pengacara Korban mengungkapkan,“Sidang pertama, jadi baru sidang pertama lanjut saya akhirnya, baru kedua saya membantu membikin itu untuk membantu butu untuk restetusi karna kerugian itu memang sangat banyak dalam arti dia cacat seumur hidup. Terus matreil nya itu habis 50an juta, jadi kita tu perlu membantu korban semaksimal mungkin ya nanti sama – sama impas. Ya nanti kita sudah membikin surat ke SS HAM, namun demikian ini harus selesai dulu nanti kita gulatnya dengan perdata itu bisa.”
Rizki Budi Pratama, RBTV