Ditemui usai memberikan kuliah perdana kepada mahasiswa baru Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta, hari Rabu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga pemerintah pun menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dengan Ferdy Sambo.

Karenanya, pemerintah atau jaksa tidak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Karena memang bagi jaksa tidak ada hak untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Namun demkian, Mahfud MD berharap, ke depan tidak ada lagi kong-kalingkong, untuk mengurangi lagi hukuman Ferdy Sambo dengan berbagai jenis remisi. Karena hukuman yang bisa dimintakan remisi adalah yang menyebut angka pemidanaan. Sedangkan Sambo diturunkan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, sehingga tidak bisa dimintakan remisi.

Mahfud MD, Menko Polhukam Menyatakan “Ini negara hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum, itu ya kita lakukan. Tetapi, di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh. Oleh sebab itu ya, mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kong-kalikong lagi nanti di PK lalu diturunkan lagi.”

Satu-satunya upaya pengurangan hukuman yang bisa dimintakan sekarang adalah melalui grasi. Namun, grasi berarti juga mengakui kesalahannya.

Widi, RBTV.

By Erin RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *